Ads

ASN Bermain Judol: Siap Dapat Sangsi Berat

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terbitkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah/divipromedia.com

ASN Bermain Judol

JAKARTA, divipromedia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terbitkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah

Anas tak memungkiri apabila ada pegawai ASN yang dapat terjerat dalam aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Sebab, tindakan ilegal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas, Kamis, (26/9).

Bagi ASN yang terlibat dalam judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, Anas menjelaskan dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan hukuman disiplin berat.

“Pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,”.

Lanjutnya, sementara bagi pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian online, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasannya wajib memberhentikan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Surat edaram, ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yang terlibat. Anas menyebut pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kinerja.

Ads
Ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads