ALMI, Laporkan Produser Film Vina di Bareskrim Polri

ALMI, Laporkan Produser Film Vina di Bareskrim Polri

ALMI, Laporkan Produser Film Vina

Divipromedia.com, JAKARTAAsosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah laporkan produser film Vina sebelum 7 hari, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini diajukan pada Selasa, 28 Mei 2024. Menurut ALMI, Film diangkat dari kisah nyata kasus penghilangan nyawa sepasang kekasih Vina dan Eky, telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menggiring opini yang mempengaruhi proses penyidikan.

Ketua umum ALMI, Zainul Arifin menyatakan hal tersebut setelah melakukan aduan. “Bisa di klarifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan,” katanya.

ALMI berharap agar film tersebut, yang masih tayang di bioskop, dapat ditarik dari peredarannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.

Mualim Bahar, Sekjen ALMI, menekankan bahwa film ini berpotensi mempengaruhi proses penyidikan kepolisian dan keputusan hakim dalam perkara tersebut.

“Kami beranggap jangan sampai gara-gara film ini kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa mempengaruhi teman-teman penyidik kepolisian, sampai ke majelis hakim ketika memutus perkara ini,” tutur Mualim Bahar selaku Sekjen ALMI.

Dia juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang melarang pemutaran film yang menyebabkan kegaduhan.

“Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan. Kami anggap sudah ada delik pidana di sini, di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu,” ucapnya

Meskipun aduan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian, ALMI masih harus melengkapi berkas dengan klarifikasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai kecocokan film tersebut untuk ditayangkan.

Zainul Arifin menjelaskan bahwa penjelasan dari KPI akan menjadi pertimbangan ALMI untuk melanjutkan pelaporan ke Bareskrim.

“Penting bagi kami untuk meminta penjelasan ke mereka (KPI). Ketika mereka memberikan penjelasan kalau film ini layak, tidak ada hal-hal yang dilanggar, denga jawaban itu saja, maka kami punya kewenangan hukum, untuk melaporkan ke Bareskrim,” terang Zainul Arifin.

Film Vina Sebelum 7 Hari masih tetap ditayangkan di bioskop dan mendapat sambutan yang baik dari penonton, dengan jumlah penonton mencapai lima juta dalam 20 hari penayangan. (DM1)

Tutup