Aksi Nekad Karyawan PT. Satnusa, Gasak 143 Unit Handphone
karyawan-pt-satnusa-gasak-143-unit-handphone">Aksi Nekad Karyawan PT. Satnusa, Gasak 143 Unit Handphone
Divipromedia.com, BATAM – Polresta Balerang, berhasil ringkus perempuan berinisial E (24) karyawan PT Satnusa Batam, gasak 143 unit handphone dalam kurun waktu tujuh hari kerja dan aksi tersebut perusahaan di rugikan Rp. 450 juta. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Doddi Setiawan menyatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan, pada 30 Mei.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Kami terima laporan dari manajemen PT Satnusa, yang mengaku kehilangan handphone 143 unit, yang akan dikemas untuk disebar di pasar. Kami lalu dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawati inisial E,” kata Iptu Doddi, Sabtu, (15/6).
Pelaku E, karyawati PT Sat Nusa diketahui memiliki jabatan sebagai pengecekan hasil produksi. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku, dari tanggal 21 Mei hingga 29 Mei.
“Pelaku inisial E merupakan karyawan PT Sat Nusa dengan jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024,” katanya.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi, pelaku E mengambil ratusandivipromedia.com/5-kelebihan-utama-dari-smartphone-poco-f5/"> handphone itu dibawa satu per satu. Pelaku E juga diketahui dibantu seorang rekannya inisial D.
Disebutkan, modus pelaku,mengambil satu per satu dengan cara dibawa memasukkan sela-sela bajunya, lalu dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti.
“Pelaku menyerahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja,” tegasnya.
“Pelaku mengaku sehari bisa 5-10 unit handphone bisa diambil. Pelaku lainnya inisial D juga telah diamankan,” lanjutnya.
Pelaku inisial E mengaku, dirinya nekat mencuri ratusan handphone itu karena terjerat pinjol. Akibatnya perbuatan pelaku kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
“Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta,” lanjutnya.
Doddy menambahkan, dari penyelidikan dan pengembangan dua pelaku polisi kembali mengamankan seorang pelaku berinisial S.
Pelaku berinisial S tersebut diketahui merupakan penadah handphone curian tersebut. Saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang. divipromedia.com/">(DM1).