a blue banner with text and colorful text

Ada Apa : Pinjol dan Judol susah di Brantas Total

ilustrasi Judol dan pinjol/Divipromedia.com

Pinjol dan Judol

Divipromedia.com, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya untuk menekan peredaran judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) di berbagai situs yang beredar di internet.

Hingga saat ini, OJK telah memblokir ribuan bahkan jutaan situs yang menawarkan layanan judol dan pinjol ilegal. “Tetapi sangat susah untuk di berantas tuntas peredaran tersebut, lantas apa penyebabnya”.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi dalam keterangan, Minggu, (4/8), mengatakan Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ujarnya.

Menurut Dewi, meski begitu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

BACA JUGA

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” terangnya.

Sebagai informasi OJK terus berupaya untuk pemberantasan judi online dan pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pungkasnya. (DM1)

Table of Contents

Tinggalkan Balasan

Tutup