KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur di Rumah Jabatan Anggota DPR

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/divipromedia.com

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur

JAKARTA, divipromedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan furnitur untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Saat ini, KPK masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Yang menghitung kerugian negara adalah BPKP, dan mereka membutuhkan dokumen terkait pengadaan tersebut,” ujar Asep Guntur, perwakilan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Asep menambahkan bahwa pemenuhan dokumen untuk BPKP menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut.

Terakhir kali, tim penyidik memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024. “Saat ini, kami fokus memenuhi kebutuhan dokumen untuk BPKP, sehingga pemeriksaan saksi belum dilakukan lagi,” jelasnya.

Asep juga menyebutkan bahwa tim satuan tugas (satgas) yang menangani kasus ini adalah tim yang sama yang menangani perkara suap dana hibah Jawa Timur.

“Satgas ini juga tengah menangani perkara di Jawa Timur, terkait DPRD. Jadi, mereka harus membagi waktu di antara kedua kasus ini,” lanjut Asep.

Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan penetapan status tersangkanya, namun kemudian mencabut gugatan tersebut.

Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami peran Indra dalam pengadaan furnitur tersebut, terutama terkait jabatannya sebagai Sekjen DPR.

Tinggalkan Balasan

Tutup