a blue banner with text and colorful text

DPR RI dan KPU RI Sepakat : Pilkada Ulang jika Ada Daerah Menang Kotak Kosong pada 2024

DPR RI dan KPU RI Sepakati Pilkada Ulang jika Ada Daerah Menang Kotak Kosong pada 2024. (dok.Humas DPR RI)/Divipromedia

DPR RI dan KPU RI

JAKARTA, divipromedia.com – Komisi II DPR, KPU, dan Pemerintah Sepakati Pilkada Ulang jika Ada Daerah Menang Kotak Kosong pada 2024.

Dalam kesepakatan tersebut dihadiri Komisi II DPR, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Kesepakatan untuk mengadakan Pilkada ulang pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung sejak Selasa, 10 September 2024 sore hingga Rabu, 11 September 2024 dini hari, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa daerah dengan calon tunggal yang tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen akan memiliki kesempatan untuk pemilihan ulang, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Tutup