Pilkada Serentak 2024 : Calon Tunggal 41 Daerah VS Kotak Kosong
41 Daerah VS Kotak Kosong
JAKARTA, divipromedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Divisi Teknis, Idham Holik, mengungkapkan bahwa setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan menghadapi kotak kosong.
Pada awalnya, terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, namun dua daerah, yakni Kabupaten Pohuwato di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Sulawesi Utara, kini telah memiliki dua pasangan calon (paslon).
“Awalnya, pada tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon di dua daerah tersebut. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, kini sudah ada dua pasangan calon,” ungkap Idham. Senin (9/9).
Perpanjangan Pendaftaran Calon
Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal resmi ditutup pada 4 September 2024.
Idham menegaskan, dengan berakhirnya masa perpanjangan tersebut, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal.
Berikut adalah daftar daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon:
- Provinsi Papua Barat
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
- Asahan, Sumatra Utara
- Pakpak Bharat, Sumatra Utara
- Serdang Berdagai, Sumatra Utara
- Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
- Nias Utara, Sumatra Utara
- Dharmasraya, Sumatra Barat
- Batanghari, Jambi
- Ogan Ilir, Sumatra Selatan
- Empat Lawang, Sumatra Selatan
- Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat, Lampung
- Bangka, Bangka Belitung
- Bangka Selatan, Bangka Belitung
- Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
- Bintan, Kepulauan Riau
- Ciamis, Jawa Barat
- Banyumas, Jawa Tengah
- Sukoharjo, Jawa Tengah
- Brebes, Jawa Tengah
- Trenggalek, Jawa Timur
- Ngawi, Jawa Timur
- Gresik, Jawa Timur
- Kota Pasuruan, Jawa Timur
- Kota Surabaya, Jawa Timur
- Bengkayang, Kalimantan Barat
- Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Balangan, Kalimantan Selatan
- Kota Samarinda, Kalimantan Timur
- Malinau, Kalimantan Utara
- Kota Tarakan, Kalimantan Utara
- Maros, Sulawesi Selatan
- Muna Barat, Sulawesi Tenggara
- Pasangkayu, Sulawesi Barat
- Manokwari, Papua Barat
- Kaimana, Papua Barat
Upaya KPU Tetap Fasilitasi Pemilihan Kotak Kosong;
Sebelumnya, KPU menegaskan bahwa meskipun terdapat calon tunggal, hak pemilih untuk memilih kotak kosong tetap akan difasilitasi. KPU bahkan telah mendesain surat suara khusus untuk calon tunggal. Idham menjelaskan bahwa surat suara akan memuat foto pasangan calon serta kotak kosong tanpa foto.
“Surat suara untuk calon tunggal akan menampilkan foto pasangan calon dan kotak kosong tanpa foto,” ujar Idham pada 30 Agustus 2024.
Melihat tingginya jumlah calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, KPU daerah di setiap wilayah kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai pasangan calon serta memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024.
Dengan hasil perpanjangan ini, jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang menjadi 41. Pungkasnya. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.