Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon : Jalani Sumpah Pocong Yakinkan Publik
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong
Divipromedia.com, KABUPATEN CIREBON – Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).
Sumpah pocong ini dilakukan sebagai upaya Saka untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini diarahkan padanya.
Saka Tatal mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena tidak ada cara lain untuk meyakinkan publik akan ketidakbersalahannya.
“Alhamdulillah, lega rasanya. Dari dulu saya merasa terpojok, banyak orang menyudutkan bahwa saya adalah pelakunya,” ujar Saka setelah menjalani sumpah pocong tersebut.
Proses sumpah pocong dimulai dengan Saka dimandikan oleh pihak padepokan.
Kemudian, ia berbaring di atas kain kafan yang telah disiapkan, lengkap dengan bunga tujuh rupa. Setelah itu, tubuhnya diikat seperti mayat, dan adzan dikumandangkan di depannya.
Saka juga diminta untuk mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai bagian dari ritual sumpah pocong.
Ritual ini menarik perhatian banyak warga yang datang untuk menyaksikan secara langsung.
Sanusi, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, menjelaskan bahwa sumpah pocong ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Iptu Rudiana yang sebelumnya menyatakan siap untuk disumpah pocong guna membuktikan bahwa Eki adalah anaknya.
Namun, Saka Tatal memilih untuk menggunakan ritual ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu untuk membuktikan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.
Selain Saka, pihak kuasa hukumnya juga telah mengundang Iptu Rudiana untuk hadir dalam prosesi ini. Namun, hingga Jumat siang, belum ada konfirmasi dari Rudiana apakah ia akan hadir atau tidak.
Langkah berani yang diambil oleh Saka Tatal ini menunjukkan keyakinannya terhadap ketidakbersalahannya.
Meskipun demikian, masih belum jelas bagaimana sumpah pocong ini akan memengaruhi pandangan publik atau proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.