Harga BBM Non Subsidi Naik, Begini Penjelasan Pertamina

SPBU, (dok.pertamina)/Divipromedia.com

Harga BBM Non Subsidi Naik

Divipromedia.com, JAKARTA – Mulai tanggal 2 Agustus 2024, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di wilayah Jakarta.

Kenaikan harga ini meliputi beberapa jenis BBM gasoline seperti Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara itu, harga Pertamax tetap tidak mengalami perubahan.

Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, penyesuaian harga BBM non subsidi ini didasarkan pada tren harga rata-rata minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

BACA JUGA

Kebijakan ini juga mengikuti regulasi yang tercantum dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/8/2024).

Heppy menjelaskan bahwa perubahan harga ini dilakukan oleh seluruh badan usaha yang menjual BBM non subsidi sejak awal Agustus 2024.

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.

Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax, harga tetap,”tuturnya.

Heppy juga menekankan bahwa kebijakan penyesuaian harga ini memperhatikan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Tutup