Youtube DiviProMedia

Menteri PANRB Anas : Begini Nasib Tenaga Honorer Kedepannya

Foto ilustrasi kodisi Tenaga honorer

Menteri PANRB Anas

Divipomedia.com, JAKARTA – Status kepegawaian hanya dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begini Nasib Tenaga Honorer Kedepan.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun2023 tentang ASN. Status kepegawaian di luar dari PNS dan PPPK akan dihapuskan atau secara otomatis, diberhentikan”, tutur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu, (20/7) di Sulawesi Selatan.

Anas mengatakan status PPPK saat ini ada dua. Yakni paruh waktu dan penuh waktu. Sesuai dengan UU ASN.

“kami sudah putuskan di UU ASN bagi PPPK ada dua, status penuh dan paruh waktu,” jelasnya.

Artinya bagi daerah belum siap, Honorer sekarang bisa naik PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Khusus daerah yang kemampuan untuk belanja pegawainya mumpuni, ia bilang pegawai honorer bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, unjarnya.

Tetapi bagi daerah punya anggaran cukup bisa dinaikkan penuh waktu sehingga demikian dengan status beralih tidak di PHK,” terangnya.

Di sisi lain, ia menegaskan tidak boleh lagi ada penerimaan honorer. Apapun alasannya. Kita menutup adanya penerimaan atas nama apapun atas izin dan ketentuan yang lain,” tegas nya. (DM1)

Blue-Modern-Dance-Channel-Youtube-Banner

Tinggalkan Balasan

Youtube DiviProMediaOfficial
Youtube DiviProMediaOfficial
Tutup