KPK Berharap SYL, di Vonis 12 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Vonis 12 Tahun Penjara

Divipromedia.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Tipikor mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hari ini, Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus pemerasan yang melibatkan anak buahnya. KPK optimistis vonis tersebut akan sesuai dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

“Atas dasar tersebut, meskipun ada bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK yakin dan berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan JPU KPK,” lanjutnya.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini berbeda jauh dengan hukuman yang diajukan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang masing-masing hanya dituntut 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Tutup