Memorandum of Understanding (MOU) antara Bank BJB dan Bank Sultra Dukung oleh OJK dan Pemegang Saham
Memorandum of Understanding (MOU) antara Bank BJB dan Bank Sultra untuk Memajukan Sektor Perbankan Nasional
divipromedia.com, JAKARTA – Bank BJB dan Bank Sultra secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama di sektor perbankan. Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melibatkan pemegang saham kedua bank.
MOU ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan efisiensi operasional, pertumbuhan bisnis, dan pelayanan kepada nasabah. OJK sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia turut mendukung kerjasama ini sebagai bagian dari upaya untuk memajukan sektor perbankan nasional.
Untuk memperluas ekosistem perbankan nasional, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 4 Maret 2024 di Hotel Borobudur Jakarta.
Acara tersebut merupakan bagian dari Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah dan Konsolidasi Perbankan Daerah.
dihadiri oleh undangan dari Kemendagri dan Otoritas Jasa Keuangan, irektur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, dan Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, secara resmi menandatangani MoU, menciptakan kolaborasi yang signifikan dalam sejarah kedua bank.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif. Kerjasama ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Turut hadir menyaksikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman dan Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan “Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus mendukung perekonomian di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah.” Ujar Mahendra.
Hal senada juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae bahwa “Untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu:
Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.
Penguatan tata kelola secara konsisten terutama pada governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional.
Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent.
Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.” Kata Dian.
Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB, dimana apabila tidak dapat terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti dibawah Rp3 triliun tersebut akan berpacu dengan waktu karena waktu pemenuhannya kurang lebih tersisa 13 bulan lagi.
Bank Sultra merupakan BPD ke-4 yang menjalin komitmen KUB dengan bank bjb setelah Bank Bengkulu, Bank Jambi dan Bank Maluku Malut. Sebelumnya Bank Sultra telah menandatangani Letter of Intent untuk bersinergi dalam kerangka KUB pada tanggal 29 September 2022.
Langkah selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan MoU akan dilakukan proses due diligence dan valuasi saham sebelum dilakukan penyertaan modal, sehingga nantinya bank bjb akan menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali Bank Sultra bersama-sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk komitmen nilai penyertaan modal saat ini masih proses pembahasan, namun nilai penyertaan tersebut tidak akan terlalu besar karena Pemerintah Provinsi Sultra akan tetap menjadi pemegang saham terbesar. Proyeksi nilai penyertaan modal bank bjb akan disesuaikan, sepanjang memenuhi syarat pengendalian sesuai Peraturan OJK sehingga Bank Sultra mendapatkan persetujuan untuk efektif menjadi anggota KUB bank bjb sekaligus Perusahaan Anak dari bank bjb.
Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah sekaligus Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah penandatanganan MoU ini adalah penyusunan studi kelayakan dan due diligence serta valuasi saham sebagai persyaratan dilakukannya penyertaan modal.
Selain itu sinergi perbankan juga bisa dilakukan paralel dengan proses KUB dengan Bank Sultra, seperti transaksi BI Fast, Laku Pandai maupun Layanan Penerimaan Pajak & Retribusi Daerah. Di bidang kredit seperti kredit sindikasi, atau pengembangan layanan digital.
Sebagai informasi, Bank Sultra per September 2023 memiliki aset sebesar Rp12,6 triliun, kredit sebesar Rp8,8 triliun dengan NPL 0,94% dan DPK Rp9,6 triliun. Laba sebesar Rp263 miliar dengan ROE sebesar 22,74%. ROE merupakan indikator yang memperlihatkan kinerja perusahaan untuk menghasilkan keuntungan.
Yuddy menyampaikan, bank bjb sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan BPD lain mengingat kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD, dalam melakukan inovasi dan transformasi agar mampu berkompetisi di industri perbankan.
“bank bjb siap untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan sebagai BPD pionir dalam melakukan berbagai langkah strategis, termasuk berbagai aksi korporasi permodalan,’’ ujar Yuddy.
Pengalaman bank bjb sebagai BPD terbesar di Tanah Air akan sangat berarti untuk menumbuhkembangkan BPD lain. Mengingat karakteristik bisnis model, ekosistem dan stakeholders para BPD itu serupa. Menurut Yuddy, sinergi sesama BPD lebih mudah untuk diimplementasikan, tanpa menghilangkan ciri khas kedaerahan masing-masing BPD. Pelaksanaan KUB dengan sesama BPD di Indonesia, merupakan upaya memperkuat eksistensi BPD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.
Selain itu, bank bjb juga dapat memberikan nilai tambah bagi BPD yang bergabung dalam KUB. Selain sebagai BPD dengan ukuran terbesar, bank bjb juga merupakan satu-satunya BPD berpengalaman dan mengantongi izin OJK sebagai Perusahaan Induk dalam suatu KUB bersama bank bjb Syariah. Selain itu, bank bjb juga merupakan satu-satunya BPD dengan peringkat Double A dari Pefindo, sehingga dapat memberikan nilai positif terhadap KUB-nya.
bank bjb sendiri sebagai BPD terbesar dan salah satu bank sistemik di Indonesia, telah ditunjuk OJK menjadi salah satu anchor bank untuk dapat menjadi Induk KUB bagi BPD. Dengan kesamaan ekosistem, bank bjb memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam saat dahulu bertransformasi dari bisnis model BPD yang konvensional menjadi lebih advanced sesuai perkembangan terkini. Pengetahuan tersebut dapat dibagikan kepada seluruh anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi sehingga dapat meningkatkan daya saing untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah, terutama pada pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Selain itu, inisiatif KUB ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat posisi BPD secara grup perbankan dalam industri perbankan nasional. Dengan total aset seluruh BPD di Indonesia per September 2023 sebesar Rp945,7 triliun, BPD yang solid dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, bersanding dengan perbankan besar lainnya. Pada kesempatan tersebut, Bank Jatim juga menandatangani nota kesepahaman dalam kerangka KUB dengan Bank Lampung.
Menurut Yuddy, kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa bersaing di industri perbankan. bank bjb yang telah sarat pengalaman dalam melakukan berbagai langkah strategis serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi BPD, dapat berbagi pengalaman tersebut kepada sesama BPD untuk tumbuh kembang dan besar bersama.
Yuddy menegaskan bank bjb selalu siap bersinergi dan kolaborasi meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan pemerintah daerah dengan semangat saling memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak. Ia mencontohkan, pada proses menuju KUB dengan Bank Sultra, sudah dilakukan berbagai kerjasama bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak. Antara lain, bank bjb menjadi Bank Sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Sultra dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-Fast. Selain BI Fast, berbagai sinergi dan inisiasi kerjasama lainnya sudah dapat dimulai dan dikembangkan segera tanpa menunggu KUB efektif terlebih dahulu sehingga dampak positif sinergi dapat dirasakan segera dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini bank bjb juga masih membuka peluang kerjasama dengan BPD lain di Indonesia, dengan prinsip untuk kemajuan bersama serta saling menguntungkan. Dengan total aset bank bjb (bank only) per September 2023 sebesar Rp168,7 triliun dan seluruh proses pengembangan KUB dapat berjalan dengan lancar serta mendapatkan persetujuan OJK, maka struktur KUB bank bjb akan terdiri dari 5 bank, yaitu bank bjb Syariah, Bank Bengkulu, Bank Sultra, Bank Maluku Malut dan Bank Jambi, dengan kontribusi tambahan total aset anggota KUB mencapai Rp55,4 triliun serta jaringan yang tersebar di 18 Provinsi dari Indonesia bagian Barat sampai Indonesia bagian Timur, punkasnya. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
1 Komentar
-
Pepi
Mantappp