Ads

THR Ojek Online Terealisasi: Disnaker Semarang Pantau Ketat demi Kesejahteraan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SEMARANG, (Divipromedia.com). – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang terus mengawal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol) maupun pengantar makanan online seiring dengan adanya aturan dari pemerintah pusat.

“Bahwa THR itu sekarang pemerintah total memperhatikan sampai dengan teman-teman yang pengantar makanan, ojol, itu semua,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno di Semarang, Kamis (13/3).

Saat ini, kata dia, telah keluar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK 0400/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pelayan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ia mengatakan bahwa Disnaker Kota Semarang langsung menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengirimkan SE ke perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi tersebut.

Menurut dia, pihaknya juga sudah menyampaikan perihal itu kepada Wali Kota Semarang yang mendukung untuk segera membuat SE kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Besaran THR bagi pengemudi ojol dan pengantar makanan berbasis aplikasi, kata dia, akan dihitung berdasarkan produktivitas dan performa kerja yang semuanya sudah ditentukan ukurannya dalam SE tersebut.

“Jadi, tidak semua pengemudi ojek online akan mendapatkan jumlah THR yang sama. Besarannya akan ditentukan berdasarkan hasil pendapatan bulanan mereka,” katanya.

Ia menjelaskan besaran yang diterima berdasarkan hasil pendapatan selama satu tahun dibagi per bulan yang sudah dihitung dengan rumus, kemudian dikalikan 20 persen.

Tinggalkan Balasan

Ads
Tutup
Ads