Ads

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Digabung Perkara Gugur di MK

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA, (Divipromedia.com).- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).

Tito usai menemui pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam, menjelaskan bahwa penggabungan tersebut demi keserentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Hal itu juga selaras perintah efisiensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pelantikan kepala daerah di 296 daerah yang tidak bersengketa di MK semula dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4–5 Februari sehingga Pemerintah memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu pembacaan putusan tersebut.

“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden yang prinsipnya beliau tidak keberatan kalau seandainya disatukan (nonsengketa dengan hasil dismissal) karena jarak waktunya pendek antara yang rencana 6 Februari dan yang dismissal,” ucap Tito.

Presiden, kata Mendagri, meminta agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara cepat. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat.

Kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam sidang pada tanggal 4–5 Februari mendatang dapat langsung ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, Mendagri meminta MK untuk mengunggah salinan putusan dismissal sesegera mungkin.

Mendagri mengungkapkan bahwa percepatan unggah salinan putusan dismissal itu menjadi topik pembicaraan saat enemui pimpinan MK. Adapun pimpinan MK yang menerima kunjungan Mendagri, di antaranya Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.

“Jadi, kalau MK sudah memutus langsung meng-upload (salinan putusan) itulah yang kami bicarakan tadi. Saya memohon kepada Ketua, ‘Pak, untuk kecepatan supaya mereka (kepala daerah) sudah mulai bekerja untuk rakyat, yang 296 tambah yang dismissal, ini dilantik serentak dan kemudian mereka bekerja’,” ucap Tito.

Mendagri belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Meski demikian, dia memperkirakan pelantikan tersebut dapat terlaksana maksimal 12 hari sejak putusan dismissal dibacakan MK.

Diketahui bahwa MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Melalui putusan dismissal, terdapat kemungkinan bahwa tidak semua perkara berlanjut ke sidang pembuktian.

Bagi perkara yang dinyatakan lanjut, Mahkamah akan memutusnya pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut merupakan penyesuaian terbaru melalui Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, MK menjadwalkan putusan dismissal dibacakan pada tanggal 11–13 Februari 2025, sementara pembacaan putusan akhir direncanakan pada tanggal 7–11 Maret 2025. Dengan dikeluarkannya PMK 1/2025, jadwal sebelumnya itu tidak lagi berlaku.*** (Fath Putra Mulya/Antara)

Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads