Ads

Dewan Pers Fasilitasi Unhas Lahirkan Konsep Pedoman Aktivitas Persma

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan materi pada sosialisasi implementasi perlindungan jurnalistik bagi Persma di Unhas, Makassar, Sabtu (18/1/2025). ANTARA/HO-Unhas

MAKASSAR, (Divipromedia.com).- Dewan Pers memfasilitasi Universitas Hasanuddin (Unhas) melahirkan konsep pedoman implementasi penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik atau pers mahasiswa (Persma) di lingkungan kampus.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam keterangan resminya di Makassar, Minggu (19/1/2025), mengatakan bahwa pedoman ini menjadi bagian dari tata kelola pers kampus yang profesional.

Pers kampus tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Ninik juga menekankan pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers, yaitu demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme, dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik.

Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa pembuatan pedoman ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi lain dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Pedoman yang diberi nama Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Universitas Hasanuddin ini memuat berbagai aspek penting, seperti jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.

Direktur Kemahasiswaan Unhas Abdullah Sanusi PhD menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Unhas dalam mendukung aktivitas jurnalistik mahasiswa.

Ia menegaskan organisasi mahasiswa, termasuk lembaga pers mahasiswa merupakan bagian integral kampus, yang merupakan wadah pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang keberadaannya secara resmi diakui dan disahkan oleh pimpinan universitas dan fakultas.

Sebagai lembaga resmi di lingkungan kampus, tata kelola dibutuhkan agar organisasi mahasiswa tetap selaras dengan cita-cita universitas, termasuk tetap berpegang pada kode etik mahasiswa.

“Ini menjadi sejarah baru bagi Unhas yang telah menginisiasi lahirnya pedoman aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus. Finalisasi konsep pedoman ini menjadi langkah awal yang baik,” katanya.

Pada kegiatan ini, peningkatan kompetensi juga menjadi perhatian Unhas dan lembaga pers mahasiswa. Selain kegiatan ini, Unhas juga berkomitmen menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi lembaga persma, termasuk menjalin kerja sama dengan organisasi profesi jurnalis profesional.

“Ke depan, pedoman ini masih akan melalui proses harmonisasi hukum, uji publik, dan sosialisasi hingga menjadi aturan yang sah,” ujar Abdullah.

Redaktur Pelaksana Penerbitan Kampus Identitas Unhas Muhammad Nur Ilham menyambut baik inisiatif Unhas menghadirkan pedoman ini.

“Saya menyambut baik adanya penyusunan pedoman tersebut, yang bisa menjadi pegangan bagi kami, sebagai persma agar terhindar dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Gita Lestari, reporter UKM Radio Kampus, juga mengapresiasi kegiatan ini. Menurut dia, pedoman ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari aktivitas persma di mana penyelesaiannya tidak langsung melibatkan pihak luar, tetapi bisa diselesaikan secara musyawarah dengan pedoman yang telah disepakati ini.

Penyusunan pedoman tersebut melibatkan delapan lembaga pers mahasiswa di Unhas, yakni Penerbitan Kampus Identitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Radio Kampus EBS FM, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM), Media Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lentera Fakultas Ilmu Budaya.

Kemudian Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum, Unit Kegiatan Mahasiswa Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan, dan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.*** (Abdul Kadir/Antara)

Ads

Berita Terkait

Ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads