KPK Imbau Anggota Kabinet Merah Putih Segera Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

KPK Imbau Anggota Kabinet Merah Putih Segera Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kabinet Merah Putih

JAKARTA, divipromedia.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera memenuhinya.

Dari total 109 anggota kabinet, beberapa di antaranya tercatat belum menyampaikan atau memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau pelantikan.

“Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode 2024 ini, diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya sesuai tenggat waktu yang ditetapkan,” ujar Budi, Senin (21/10).

Ia juga menambahkan bahwa bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah melaporkan LHKPN pada 2024, pelaporan secara periodik dapat dilakukan kembali pada 2025.

KPK, lanjut Budi, siap memberikan bantuan atau pendampingan dalam penyampaian LHKPN, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala dalam pengisian laporan. Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id.

Dengan adanya imbauan ini, KPK berharap seluruh pejabat negara dapat menjalankan kewajibannya untuk mendukung transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup