7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ajukan Grasi Kepada Presiden Namun di Tolak, Kini Perkembangan Lanjutan

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ajukan Grasi Kepada Presiden Namun di Tolak

Divipromedia.com, JAKARTA – 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sempat mengajukan grasi kepada Presiden namun ditolak.

Saat di konfirmasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly terkait hal tersebut mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Saya belum cek,” kata Yasonna

Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan masih ada proses lanjutan. Menurutnya akan dilihat bagaimana proses lanjutan sampai akhir.

“Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini,” katanya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan, grasi 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki diajukan kepada Presiden pada 2019.

Dan ini yang belum diungkap, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden. Di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi,” terang Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan,” sambungnya.

Sandi memastikan permohonan grasi yang diajukan oleh tujuh terpidana tersebut dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun, menurut dia, permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana saat itu ditolak.

“Salah satunya adalah mereka membuat pernyataan seperti ini, ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri’,” terang Sandi.

“Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan putusan grasi tersebut,”unjarnya. (DM1)

divi pro media
divi pro media
divi pro media
Tutup