406 Kuwu Se-Kabupaten Cirebon Semringah, Terima SK Penetapan Masa Jabatan Baru

406 Kuwu Se-Kabupaten Cirebon Semringah, Terima SK Penetapan Masa Jabatan Baru

406 Kuwu Se-Kabupaten Cirebon Semringah, Terima SK Penetapan Masa Jabatan Baru

Divipromedia.com, CIREBON – Sebanyak 406 Kuwu se-Kabupaten Cirebon semringah, menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

dalam pelaksanaan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Buapti Cirebon tersebut, terlihat Bupati Cirebon H. Imron didampingi Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, Prompimda, serta Ratusan Kuwu Se-Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutan Bupati Cirebon, H. Imron
mengatakan, penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon. Tuturnya di Ballroom salah satu Hotel di wilayah Kabupaten Cirebon, Jum’at (10/5/2024).

Menurut Imron, penerbitan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.

“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu, sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.

Melainkan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan.

Lanjut, Nanan “berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai

Pasal 39 ayat
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Punkasnya. (DM1)

Tutup